Perkara Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dengan Tersangka BS telah Diserahkan ke Polda Jabar

- 6 Januari 2022, 22:56 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombea Ibrahim Tompo
Kabid Humas Polda Jabar Kombea Ibrahim Tompo /Pikiran Rakyat Cimahi/
 
7 PRIANGANTIMURNEWS - Polda Jabar dipastikan telah menerima berkas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib BS dan pelapor berinisial HS.
 
Diketahui perkara itu berkaitan dengan ujaran yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Rompi mengatakan pada hari ini Kamis 6 Desember 2022 telah menerima limpahan berkas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Habib BS.
 
 
"Bahwa pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota  Bandung pada Kamis 6 Januari 2022.
 
Berkas perkara tersebut menurut Ibrahim, dilimpahkan ke Polda Jabar karena tempat kejadian dilakukannya dugaan tindak pidana berada di wilayah Jabar.
 
Ke depan, dia memastikan, perkara yang telah dilimpahkan akan ditangani secara profesional dan akuntabel.
 
 
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," ucapnya.
 
Sebelumnya penyidik dari Polda Jabar dipastikan sudah menerima pengajuan surat penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum dari Habib BS. Surat yang diterima oleh penyidik terdiri dari dua rangkap.
 
"Jadi kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya siang ini, jadi surat itu terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan di seseorang berinisial A kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
 
Menurut Ibrahim nantinya surat yang diterima akan ditimbang oleh penyidik terlebih dahulu.
 
Maka dengan begitu kata dia, belum dapat dipastikan pengajuan surat penangguhan tersebut dikabulkan ataukah tidak.
 
"Nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan karena melihat dari proses perkara, ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasi otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," katanya.
 
Jadi lanjut Ibrahim pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut, "Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," katanya.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x