Sementara itu, AWS mengaku telah berpacaran dengan korban sejak berkenalan. Menurutnya, dia dan korban telah suka sama suka."Karena ada omongan kekasih, pacaran. Karena itu anaknya juga suka sama saya jadi suka sama suka," kata AWS beralasan.
Baca Juga: Pulang Mengaji Bocah 8 Tahun Ditemukan Tenggelam di Parit
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)