MIRIS: Security Rumah Sakit di Bandung Berbuat Asusila kepada Penjenguk Pasien

- 4 Februari 2022, 23:26 WIB
Kasat Reskrim  Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo saat konferensi pers atas kasus pencabulan yang dilakukan AWS (baju orange sebelah kiri) di rumah sakit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 4 Februari 2022
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo saat konferensi pers atas kasus pencabulan yang dilakukan AWS (baju orange sebelah kiri) di rumah sakit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 4 Februari 2022 /M. Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Petugas security mestinya menjaga dan melindungi masyarakat. Tetapi tidak dengan yang dilakukan AWS (40), petugas keamanan salah satu rumah sakit di Bandung ini justru nekat berbuat asusila terhadap penjenguk pasien.

Mirisnya korbannya anak masih di bawah umur. Tindakan tidak senonoh itu, dilakukan oknum security itu telah beberapa kali dalam rentang waktu Oktober-Desember 2021.

Dikutip priangantimurnews dari Pikiran Ralyat, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo membenarkan hal tersebut. Menurut Rudy pelaku bahkan melakukan perbuatan bejatnya di bangsal rumah sakit tersebut.

Baca Juga: PERSIB TERBARU: David da Silva dan Bruno Siap Melawan Bhayangkara, Keduanya Telah Negatif Covid 19,

"Jadi mulanya korban ini menjenguk ibunya di rumah sakit di situ pelaku merayu korban. Sehingga akhirnya melakukan tindakan asusila pada korban. Sedikitnya 6 kali korban mendapatkan tindakan asusila tersebut, baik di indekos hingga ke bangsal rumah sakit," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 4 Februari 2022.

Rudy menjelaskan penyelidikan dimulai sejak kakak korban melaporkan perbuatan AWS kepada polisi. Pada awalnya, kakak korban merasa janggal dengan percakapan adiknya dengan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp.

"Jadi kakaknya curiga saat melihat chatingan adiknya dengan AWS ini. Ada kalimat-kalimat tidak senonoh yang diberikan pelaku kepada adik kandungnya tersebut," ucapnya.

Baca Juga: NIAT PUASA RAJAB HARI INI, Sabtu 5 Februari 2022

Setelah laporan dari kakak korban, lanjut Rudy polisi langsung menangkap AWS dan melakukan pemeriksaan. Dia pun memastikan dalam waktu dekat berkas penyidikan rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui korban masih berusia 14 tahun, dan kini dalam pengawasan pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Bandung.

Sementara itu, AWS mengaku telah berpacaran dengan korban sejak berkenalan. Menurutnya, dia dan korban telah suka sama suka."Karena ada omongan kekasih, pacaran. Karena itu anaknya juga suka sama saya jadi suka sama suka," kata AWS beralasan.

Baca Juga: Pulang Mengaji Bocah 8 Tahun Ditemukan Tenggelam di Parit

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.*** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah