Ganggu Ketertiban dan Keamanan, Sat Pol PP  Depok Tangkap RoboCop

- 28 Februari 2022, 10:29 WIB
Petugas Satpol PP Kota Depok  mengamankan RoboCop yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan
Petugas Satpol PP Kota Depok  mengamankan RoboCop yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan /  Instagram @warungjurnalis /
 
PRIANGANTIMURNEWS - Tim Satol PP Kota Depok berhasil mengamankan Robocop yang manusia robot super yang sering berkeliaran di seputar jalan Kota Depok.
 
 
Keberanian Pol PP kali ini patut diperhitungkan. Karena selama tidak ada yang berani menangkap manusia robot RoboCop tersebut. Ternyata ini bukan RoboCop beneran hanya imitasi yang sering berkeliaran di jalan raya Kota Depok.
 
Petugas Satpol PP menangkap Robocop tersebut, karena manusia robot itu telah melanggar Peraturan Daerah kota Depok, sehingga RoboCop di amankan Tim Garuda.
 
 
Seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @warungjurnalis Senin 28 Februari 2022, Tim Garuda 2 Dantim Sumarta menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan patroli pengawasan PPKS.
 
Tim Garuda dan Sumatra melakukan patroli di sepanjang jalan Margonda Raya, Jl.Arif Rahman Hakim, Jl.Nusantara, Jl.Dewi Sartika dan Jl.Juanda.
 
"Tim berhasil menjaring 1 pengamen pianika (anak di bawah umur) di Jalan Margonda Raya. Kemudian tim berhasil menjaring 1 orang pengamen (berkostum Robot) di Jalan.Ir.H.Juanda."katanya.
 
Setelah melakukan penangkapan, dua orang pengamen tim membawa kedua PPKS ke Kantor Satpol PP kota untuk melakukan pendataan dan pembinaan.
 
Petugas Pol PP membawa kedua PPKS, kemudian di serahkan kembali ke keluarganya.
 
PPKS dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18.***
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x