Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok: MUI Soroti Penanganan Hukum Kekerasan Seksual

- 19 Desember 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Kekerasan Seksual. /Freepik.com/Frepik @pikisuperstar/

PRIANGANTIMURNEWS- Kekerasan seksual atas dugaan kasus pencabulan 10 Murid Perempuan yang dilakukan guru ngaji berinisial MMS (52) di Depok dikecam keras oleh MUI.

Tindakan kekerasan seksual ini juga harus menjadi perhatian serta penanganan hukum secara serius, ungkap  Badriah Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga kepada wartawan pada Jumat 17 Desember 2021

“Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun,” ujar Badriah.

Baca Juga: Biodata Singkat Rendi Jhon Pratama, Kekasih Glencya Chysara

“Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas,” sambungnya lagi.

Ia juga menyinggung masalah penanganan hukum yang dirasa selama ini pegangannya kurang serius, justru di beberapa kasus pelapor justru mengalami diskriminasi.

“Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum,” tuturnya.

Baca Juga: Reuni lintas Generasi SMA Panca Tasikmalaya Bangun Kebersamaan

“Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskriminasikan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah