Wagub Jabar Uu Sebut Sebelum Sholat Tarawih Nyanyikan Indonesia Raya Tidak Pas

- 16 April 2022, 20:00 WIB
Viral menyanyikan Indonesia Raya Sebelum Solat Tarawih. Ini tanggapan Panglima Santri Jabar.
Viral menyanyikan Indonesia Raya Sebelum Solat Tarawih. Ini tanggapan Panglima Santri Jabar. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Tetapi takut 'Ihanah' artinya penghinaan terhadap ibadah mahdah, karena konteks dari pada solat tarawih adalah ibadah mahdhah.

"Berbeda dengan sebelum solat tarawih ada kultum (kuliah tujuh menit), sekalipun itu kultum tidak diwajibkan, karena itu hanya memanfaatkan berkumpulnya orang kemudian memberikan pemahaman terhadap keagamaan, tapi itu Sah," ujarnya.

Maka disaat pelaksanaan ibadah mahdhah kemudian ada kegiatan- kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah mahdhah tersebut, menurut saya itu tidak elok.

Tapi bukan berati kami tidak menghargai dan menghormati lagi Indonesia raya sebagai lagu wajib dan kebangsaan. Setiap orang pasti sudah sepakat dengan hal itu.

"Cuma salah penempatannya (Muqtadhal Maqam) menyanyikan lagu tersebut yang menurut kami tidak pas dalam suasana khidmat solat tarawih," kata, Panglima Santri.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas

Beda dengan kegiatan tabligh akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur'an, Isra Mi'raj, atau peringatan lainnya, bisa saja dinyanyikan lagu kebangsaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.

"Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada 'Ihanah' terhadap ibadah mahdhah tersebut," tuturnya.

"Melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan 'alatu-lahwi' atau alat musik yang dilarang dalam Islam."kata, Uu.

Baca Juga: Tata Kelembagaan, Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur'an dan Rumah Tahfiz Al-Qur'an

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah