PRIANGANTIMURNEWS- Di musim paceklik tangkap ikan di laut, sejumlah warga di Kabupaten Pangandaran beralih dengan cara menangkap benih baby lobster untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari.
Namun pemerintah telah mengeluarkan larangan penangkapan benih baby lobster secara ilegal.
Melalui press rilis dari Humas Polres Pangandaran, Kapolres AKBP Hidayat, SH. SIK. menyampaikan statment akan menindak tegas siapapun pelaku ilegal penangkapan benih baby lobster di perairan laut Pangandaran.
Hal tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kamtibmas yang kondusif, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu, 11 Mei 2022.
“Penangkapan benih baby lobster sangat merugikan iklim usaha dibidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran. Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat.
Dalam kesempatan tersebut, dibuka dan dihadiri langsung Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Kadis Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dedi Surachman, Kasatpol PP, Dedi Rakhmat, Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Pangandaran, Rusmana, Kepala PSDKP Wilker Pangandaran, Nanang Priyanto, Kabagops Polres Pangandaran Kompol Dodi, Danposal Pangandaran, Kasatpolair Polres Pangandaran AKP. Sugianto, Ketua DPC HNSI Kab. Pangandaran dan para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan Se-Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa silaturahmi dengan para pelaku usaha bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran