FAKTA KASUS SUBANG: Saksi Berbohong Tidak Ditangkap Polisi, Simak Penjelasannya

- 13 Juli 2022, 14:20 WIB
Inilah alasan mengapa para saksi yang berbohong dalam kasus Subang tak ditangkap polisi.
Inilah alasan mengapa para saksi yang berbohong dalam kasus Subang tak ditangkap polisi. /YouTube/Wahyu sEno/

PRIANGANTIMURNEWS- Inilah fakta terkait kasus subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak yang hingga saat ini masih belum terungkap siapa pelakunya.

Untuk mengungkap siapa pelakunya ada pada kewenangan dari pihak kepolisian, faktanya pada kasus Subang ini sudah memasuki bulan ke sebelas semenjak peristiwa terjadi masih juga belum selesai.

Hal ini menjadikan publik beropini atas kasus Subang tersebut, dan bertanya-tanya atas saksi yang berbohong tetapi tidak ditangkap.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: Danu Tahu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Tapi Tak Punya Bukti?

Harus diketahui pada kasus Subang tersebut, penyidik dalam menetapkan status tersangka tidak berdasarkan atas kebohongan.

Pada kasus Subang untuk menetapkan tersangka diatur pada KUHAP Pasal 18, yaitu terkait alat bukti.

Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti tersedia, yaitu:

Baca Juga: Akhirnya! Sule Mau Temui Nathalie, Tak Mau Cerai Demi Adzam!

1. Alat bukti yang sah ialah

a. Keterangan saksi;

b. Keterangan ahli;

c. Surat;

d. Petunjuk;

e. Keterangan terdakwa;

Pada channel YouTube LURUSKAN terkait kasus Subang ini dijelaskan, misalnya, Danu mengatakan bahwa dia masuk TKP pada 19 agustus atau lupa dia masuk di 18 agustus, meskipun sudah ditunjukan foto yang ternyata palsu.

Kemudian setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian pada kasus Subang ini tidak ditemukan adanya tanda-tanda Danu masuk TKP.

Baca Juga: Laga MU vs Liverpool, Performa Darwin Nunez jadi Sorotan, Mirip Andy Carrol dan Timo Werner?

Apakah Danu harus ditangkap? Tidak.

Maka keterangan Danu sebagai saksi kasus Subang, pada pasal KUHAP poin huruf a tidak bisa digunakan.

Sedangkan bukti sidik jari dan DNA ada di TKP kasus Subang berdasarkan hasil olah TKP, oleh karena itu polisi menyimpulkan bahwa DNA dan sidik jari Danu ada di TKP mulai dari awal kejadian kemudian di hitung mundur.

Artinya dari 18 Agustus dini hari dihitung mundur beberapa hari ke belakang, inilah yang perlu dibuktikan kapan adanya sidik jari dan DNA ada di TKP kasus Subang.

Baca Juga: Mesut Ozil Dipecat Fenerbahce, OTW ke RANS Nusantara FC?

Sebagai contoh lainnya pada YouTube LURUSKAN menjelaskan, misalnya ada satu saksi yang diperiksa, kemudian tidak masuk TKP sebelum 15 Agustus, kemungkinan, bisa jadi dia masuk pada esok hari atau pada beberapa hari kemudian.

Dengan data seperti ini pihak kepolisian tentunya harus terus mendalami kembali hingga menuju titik terdekat menuju penetapan tersangka kasus Subang.

Selain itu jika memang nanti terbukti orang yang memiliki sidik jari yang ada di laboratorium forensik sama dengan data sidik jari yang ada di TKP kasus Subang, maka orang itulah yang akan dijadikan sebagai tersangka kasus Subang.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Bharada E Penembak Kelas 1 di Resimen Pelopor Juga Pelatih Vertical Rescue

Sampai saat ini, itulah yang sedang didalami pihak kepolisian dengan mencari saksi-saksi baru untuk mendekati titik utama waktu pembunuhan, yaitu antara jam 12 malam sampai jam 4 pagi.

Di sinilah pekerjaan pihak kepolisian yang paling rumit dalam memecahkan kasus Subang.

Dengan ini bahwa, meski ulasan Channel YouTube Luruskan tersebut cukup menarik, hingga kini Polda Jabar belum pernah sekali pun menetapkan Yoris, Yosep, mau pun Danu sebagai tersangka.

Pasalnya, hal tersebut masih membutuhkan bukti yang lebih kuat dan akurat lagi untuk menjerat mereka dalam kasus Subang ini.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube LURUSKAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah