Tega! Kakek Umur 73 Tahun Cabuli Anak Yatim Piatu di Bawah Umur, Cek Kronologinya di Sini

- 10 Desember 2022, 18:30 WIB
Kakek berinisial M yang diduga telah mencabuli anak  yatim piatu di bawah umur saat digeladang ke Mapolres Bogor Sabtu 10 Desember 2022./Instagram @humaspolresbogor
Kakek berinisial M yang diduga telah mencabuli anak  yatim piatu di bawah umur saat digeladang ke Mapolres Bogor Sabtu 10 Desember 2022./Instagram @humaspolresbogor /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang kakek berusia 73 tahun diringkus Satreskrim Polres Bogor.

Penangkapan dilakukan karena kakek itu tega mencabuli anak yatim piatu yang masih di bawah umur.

Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat, meringkus seorang kakek berinisial M yang diduga telah mencabuli terhadap seorang anak yatim piatu berusia empat tahun.

Baca Juga: Beneran Sultan! Raffi Ahmad dan Keluarga Hadiri Pernikahan Kaesang Pakai Jet Pribadi

AKBP Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor mengatakan penangkapan tersebut berawal dari beredarnya video seorang kakek yang melakukan kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

"Berawal dari viralnya video seorang laki-laki melakukan kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur. Lalu identifikasi dan penangkapan pelaku," ucap Iman seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara Sabtu 10 Desemebr 2022.

Ia menjelaskan kejadian tersebut diawali dengan tersangka M yang mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp2 ribu dan jalan-jalan keliling kampung.

Namun, ternyata M membawa anak tersebut ke salah satu rumah dan melancarkan aksi bejatnya.

Polres Bogor segera bergerak cepat dan mampu meringkus kakek berinisial M (73 tahun) di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Natasha Wilona Bintangi Sinetron Baru Berjudul Aura, Segera Tayang di SCTV, Berikut Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x