Tiba di Mesjid Raya Al Jabbar, pengunjung wajib memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir yang telah disediakan, dimana ada empat titik parkir di kawasan Mesjid Raya Al Jabbar.
Untuk memudahkan pengunjung memahami alur lalu lintas, Dishub Jawa Barat menyediakan rambu petunjuk sementara.
Dishub juga akan menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan pengunjung selama masa uji rekayasa lalu lintas menuju Mesjid Raya Al Jabbar.
Baca Juga: RESMI! Wout Weghorst Bergabung Dengan Manchester United, Ini Durasi Kontraknya!
Selain itu, Koswara menghimbau kepada para pedagang kaki lima yang mana dikutip PrianganTimurNews dari ANTARA, "Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan".***