Baca Juga: Shin Tae Yong, Dibilang Seperti Badut oleh Pelatih Persija Jakarta, Ada Apa?
Dimana Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang terkenal sebagai salah satu kota santri yang mayoritas beragama muslim.
Maka, ia mengatakan dengan kondisi itu, tentunya sangat wajar jika masyarakat Garut menolak keberadaan LGBT.
Selain itu Dadan juga mengatakan bahwa timnya saat ini sudah memberikan nota kepada pimpinan DPRD Garut untuk disampaikan ke eksekutif.
Baca Juga: 12 Tahun Hidup Terpuruk Tak Ada yang Tahu, Kini Ressa Herlambang Baru Buka Kisah Hidupnya
Dimana ia menjelaskan, Raperda Anti-LGBT bisa disahkan dengan dua skema.
Dadan mengatakan draf Raperda diserahkan ke eksekutif untuk pengkajian lebih lanjut.
Hal itu perlu dilakukan mengingat adanya Perda Anti-Maksiat di Kabupaten Garut yang isinya hampir sama dengan Raperda Anti-LGBT. Garut saat ini juga sudah ada Perda Anti-Maksiat yang isinya hampir sama.
Baca Juga: Sadis! Lantaran Bau Badan, Nyawa Teman Melayang!
Disisi lain, Rudy Gunawan selaku Bupati Garut, mengatakan bahwa Perda Anti-LGBT berbeda dengan Undang-Undang.