Dengan demikian, Raperda Anti-LGBT murni terlahir dari aspirasi masyarakat Garut dan bukan bentuk politik identitas.
Dadan Wandiansyah selaku Ketua Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut mengatakan bahwa dirinya mewajarkan keinginan masyarakat Garut yang ingin dibuatkan peraturan Ant-LGBT.
Baca Juga: Benarkah Konsumsi Telur Baik Menurunkan Resiko Penyakit Jantung? Ini Penjelasannya
Keinginan tersebut segera dikabulkan oleh dewan legislatif Kabupaten Garut mengingat aktivitas LGBT sudah sangat meresahkan.
Ia juga mengatakan bahwa pembentuk Perda terkait Anti-LGBT tidak hanya dibentuk di Kabupaten Garut saja, ada beberapa daerah yang tengah menggodok materi yang sama.
Dengan demikian, baginya aktivitas LGBT bukan hanya menjadi permasalahan yang menimbulkan keresahan warga Garut saja, tapi juga warga di daerah lain.
Baca Juga: Marak Galian C Ilegal di Pangandaran, ESDM Jabar Minta Pemda Tutup Jika Terbukti Tak Berizin
Meskipun demikian, melansir dari pikiran-rakyat.com Ketua Bapemperda itu mengatakan bahwa pihaknya membenarkan adanya sejumlah pihak yang keberatan dengan Raperda Anti-LGBT.
Sejumlah pihak tersebut menganggap bahwa Raperda Anti-LGBT adalah bentuk dari tindakan diskriminatif.
Namun, Dadan juga menekankan bahwa DPRD akan tetap menindaklanjuti pembetukan Raperda Anti-LGBT dikarenakan Raperda tersebut sejalan dengan kearifan lokal.