Dimana Perda sifatnya lebih kedaerahan, sehingga pembentukan Perda murni merupakan usulan dan urusan orang Garut.
Menyikapi adanya beberapa pihak yang memprotes Raperda Anti-LGBT, ia merasa bahwa hal itu cukup wajar terjadi.
Meski demikian, Rudy mengatakan bentuk protes tersebut tidak akan mempengaruhi pemerintah Garut untuk mewujudkan keinginan masyarakat membuat Perda Anti-LGBT.
"Raperda Anti-LGBT tersebut merupakan usulan dan urusan orang Garut. Jika saat ini di Jakarta muncul protes penolakan pembentukan Raperda tersebut, silahkan saja," ucap Rudy.
Selain itu, Rudy mengungkap bahwa larangan aktivitas LGBT di Kabupaten Garut sebenarnya sudah ada sejak lama melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti-Maksiat.
Dalam Perda tersebut, pemerintah Kabupaten Garut mengatur terkait larangan segala bentuk maksiat dilakukan di Garut.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini, pembentukan Raperda Anti-LGBT terlahir akibat usulan dari beberapa kalangan yang ingin Anti-LGBT dipisah dan dibuatkan peraturan khusus.
Hal itu dijelaskan bahwa masyarakat sangat resah dengan adanya aktivitas LGBT yang semakin marak terjadi.***