Itu akan berdampak pada jangka waktu yang sangat panjang pada nasib guru tersebut meski statusnya honorer.
Lebih jelasnya tidak dapat mengikuti proses seleksi guru lagi, termasuk PPPK yang mensyaratkan nama terdaftar di Dapodik.
Ini sama saja dengan membunuh profesinya yang sudah ditekuni selama bertahun-tahun hanya karena kesalahan kecil saja, tidak sebanding dengan konsekuensi yang ada.
"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," ungkap Sabil.
Baca Juga: Dunia Olahraga Berduka, Atlet Lari Legendaris Peserta Olimpiade Carolina Rieuwpassa Meninggal Dunia
Meski mengkritik habis-habisan yayasan terkait dan Disdik Jabar, P2G menegaskan agar para guru mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukum di dalamnya yang harus dipatuhi, karena memang kana berdampak pada murid didiknya.
Disamping itu, Satriwan pun meminta para guru agar selalu menjaga adab dan berpacu pada 'Kode Etik Guru Indonesia (KEGI).
Dalam melakukan segala aktivitas dan kegiatan, bersikap dan berperilaku didalamnya sebagai orang yang mengemban profesi guru.
"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," lanjutnya