Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G mengapresiasi sikap Ridwan Kamil yang terbuka pada kritik, dan melakukan klarifikasi pada pemecatan Sabil.
Akan tetapi, pihaknya juga berharap Kang Emil juga memastikan bahwa surat pemecatan guru dibatalkan dengan bukti hitam diatas putih.
"Jika Kang Ridwan Kamil benar-benar berpihak pada guru apalagi guru honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan," lanjutnya.
"Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang Ridwan Kamil saat itu," ujar Iman.
Seharusnya pelanggaran kode etik guru yang dilakukan oleh Sabil, perlu dibuktikan dulu dengan sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru.
Tertuang dengan jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen. Dimana profesi guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Demi Tercipta Ketertiban Selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah
Secara khusus juga tercantum di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang mencakup Perlindungan Guru.
"Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," ujar Sabil.