Guru SMK di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, P2G Kecam Yayasan dan Disdik Jabar

- 16 Maret 2023, 15:10 WIB
Muhammad Sabil Fadilah, guru SMK yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan kata 'Maneh'
Muhammad Sabil Fadilah, guru SMK yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan kata 'Maneh' /Antara/

Itu artinya, Yayasan atau sekolah apalagi Dinas Pendidikan tidak bisa begitu saja memecat tanpa ada proses etik sidang Dewan Kehormatan Guru.

Apabila mengacu kepada pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen, yang memuat pernyataan bahwa:

"Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru."

Sodikin, Ketua P2G Provinsi Jawa Barat pun menegaskan nada yang serupa dengan apa yang disampaikan oleh Sabil.

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan," ungkap Sodikin.

"Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ga bisa ujug-ujug dipecat," lanjutnya.

Melengkapi pernyataan rekannya, bahwa dalam penegakan aturan etika guru. Yayasan dan Disdik atau bahkan KCD perlu merujuk pada KODE ETIK GURU (KEGI).

Dimana KEDI sudah disepakati bersama-sama dalam lintas organisasi profesi guru yang difasilitasi oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek pada tahun 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda," sambungnya

"Agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," katanya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x