Berikut adalah enam poin inti tuntutan demo Nakes, yang diikuti oleh lima organisasi profesi kesehatan:
1. Fokus utama adalah menolak pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
2. RUU kesehatan telah mencederai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan peraturan undangan, dan tidak transparan.
Baca Juga: Bupati Jeje Resmikan Gedung Sekretariat IDI Pangandaran untuk Kepentingan Masyarakat
3. RUU Kesehatan tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dalam tatanan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
4. Menolak pembungkaman kebebasan berpendapat dan suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan UUD 1945.
5 Mengutuk bentuk kekerasaan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.