"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," kata Arif.
Baca Juga: Putusan Bebas Dianulir MA, Mantan Ketua DPRF Jabar Irfan Suryanagara Dieksekuai ke Bamceuy
Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.***
Terpidana kasus TPPU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara (dua kiri) dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023./ ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.