PRIANGANTIMURNEWS - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Putusan itu harus dilakukan setelah MA menganulir putusan bebas Irfan Suryanagara yang dilakukan Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya.
Saat ini Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Lapas Banceuy Bandung Heri Kusrita mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Kasus Irfan awalnya memang ditangani oleh Kejari Cimahi.
"Menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri Selasa 4 Juli 2023.
Irfan tiba di Lapas Banceuy sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal oleh jaksa. Setibanya di Banceuy, Irfan pun masuk ke ruang registrasi untuk pemeriksaan berkas.
Baca Juga: Merinding! Suasana Haru dan Riuh dalam Persidangan, 1 Tahun 6 Bulan Vonis buat Richard Eliezer
"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," tambah Heri.
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menjelaskan Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.