PRIANGANTIMURNEWS - Pengedar ekstasi dan obat obatan terlarang jenis sabu tak mengenal jenis kelamin.
Dua perempuan yang diketahui ibu dan anak ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Kedua ditangkap karena mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu.
Kedua orang perempuan yang berhasil diamankan berinisial TMC (40) dan WD (67). Mereka berdua
merupakan ibu dan anak, yang menjadi bandar ekstasi serta sabu.
Baca Juga: Dua Orang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Pademangan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. S. I. K. M. Si, M. Han, mengatakan, dari kedua pelaku itu, polisi amankan ribuan pil ekstasi.
"Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga mendapat belasan paket sabu siap edar,"dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humaspoldajabar Jumat 20 Oktober 2023.
Total barang bukti ada 1002 pil ekstasi dan belasan paket kecil sabu siap edar, sebanyak 11 paket.
Budi mengatakan pengungkapan ini berawal dari, tertangkap pelaku berinisial TMC, di kawasan Lengkong, Kota Bandung. Saat ditangkap anggota polisi, pelaku kedapatan membawa sabu.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Humbahas Sumatera Utara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Lalu, pelaku TMC pun dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Saat polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku, di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, polisi dapati sang ibunya, WD, tengah berada di rumah.