Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran Sosialisasi Tentang Kebijakan Baru

- 3 November 2020, 18:53 WIB
Plt. Kadis Dukcapil Kab Pangandaran Dra. Lilis Kusumawati saat membuka sosialisasi di aula kantornya, Selasa, 3 November 2020
Plt. Kadis Dukcapil Kab Pangandaran Dra. Lilis Kusumawati saat membuka sosialisasi di aula kantornya, Selasa, 3 November 2020 /PRIANGANTIMURNEWS/AGUS./

"Peraturan Presiden tersebut mendorong instansi/lembaga pemerintah untuk pemanfaatan sistem elektronik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. sesuai yang diperlukan dan wajib dalam inovasi layanan kependudukan dan pencatatan sipil," ungkapnya.

Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan momentum yang memberi penegasan terhadap praktek-praktek kemudahan yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya: membuat ktp el tanpa pengantar rt/rw/desa/kelurahan; penerapan surat pertanggungjawaban mutlak/sptjm dalam proses pencatatan kelahiran).

"Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 juga membuka babak baru dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah