Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran Sosialisasi Tentang Kebijakan Baru

- 3 November 2020, 18:53 WIB
Plt. Kadis Dukcapil Kab Pangandaran Dra. Lilis Kusumawati saat membuka sosialisasi di aula kantornya, Selasa, 3 November 2020
Plt. Kadis Dukcapil Kab Pangandaran Dra. Lilis Kusumawati saat membuka sosialisasi di aula kantornya, Selasa, 3 November 2020 /PRIANGANTIMURNEWS/AGUS./

PRIANGANTIMURNEWS-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan perangkat desa se-Kabupaten Pangandaran.

Sosialisasi yang digelar di aula kantor Dinas Dukcapil Kab Pangandaran juga dihadiri oleh Plt Sekdis Dukcapil Kab Bandung Iwan Ridwan dan Sekdis Dukcapil Pangandaran Uki.

Plt Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran Lilis Kusumawati mengatakan, ketika undang-undang nomor 23 tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan maka disempurnakanlah  undang-undang tersebut dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan sehingga hal yang mendasar mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna dengan diimplementasikannya ketentuan-ketentuan.

Baca Juga: Kemungkinan Dampak La Nina dan Siklon Tropis, Fachri: Masyarakat Diharap Tenang, Namun Harus Waspada

"Seperti masa berlaku ktp el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam ktp el. kalau dulu masyarakat yang aktif mengurus administrasi kependudukan sekarang pemerintah melalui petugas yang aktif memberikan pelayanan administrasi kependudukan," kata Lilis usai Kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil, bertempat di aula kantor Dukcapil, Selasa, (3/11/2020).

Lilis menambahkan, penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya batas waktu 1 (satu) tahun, semula memerlukan penetapan pengadilan negeri diubah cukup dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

"Hal ini sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi pada tanggal 30 april 2013 serta penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa di ubah menjadi penerbitanya di tempat domisili penduduk tersebut," jelas Lilis

Masih dikatakan Lilis, penerbitan kartu identitas anak sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dengan melihat dinamika perubahan yang berkaitan dengan undang-undang administrasi kependudukan, maka dirinya berharap agar kedepan semua dapat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama.

"Perlu diketahui bahwa akselerasi perwujudan layanan dukcapil yang lebih mudah dan lebih cepat ada di dua buah peraturan presiden yakni peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," ujarnya.

Kata Lilis, peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 hakikatnya diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; serta untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x