BPOM Buka Suara Terkait Virus Cacar Monyet. Ini Penjelasannya!

4 Agustus 2022, 11:16 WIB
ilustrasi cacar monyet. /instagram @kotomonodotco

PRIANGANTIMURNEWS - Kondisi darurat global membuat Indonesia turut waspada yang diakibatkan dari meningkatnya status cacar monyet.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadpi Sadikin mengemukakan, vaksin cacar masih efektif memberikan perlindungan terhadap penerima manfaat dari risiko penularan penyakit cacar monyet.

Sedangkan ketua BPOM, Penny K Lukito menyebut tidak menutup kemungkinan izin cacar monyet atau monkeypox bisa diberikan. Terutama, bila ada industri farmasi yang mendaftarkan vaksin monkeypox.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan seorang warga di Jawa Tengah (Jateng) yang dikategorikan sebagai suspek (dugaan) cacar monyet.

Baca Juga: Info Terbaru, Paypal Kini Resmi Terdaftar Dalam PSE Indonesia

Pasien tersebut adalah seorang laki-laki berusia 55 tahun dan bukan PPLN yang saat ini tengah dirawat isolasi di RS Swasta.

Pasien tersebjt akan menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan cacar monyet atau bukan.

Pasien suspek cacar monyet tersebut kini masih dalam pengecekan oleh Tim Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ke Dinas Kesehatan Jateng terkait perawatannya. Diketahui, sampai saat ini, belum terdapat kasus konfirmasi infeksi cacar monyet di Indonesia. Namun, pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat harus tetap waspada.

Ketua Satgas Monkeypox PB IDI, Dr Hanny Nilasari mengungkapkan, ada dua permintaan khusus terkait vaksin cacar monyet dari kelompok gay.

Baca Juga: Tambah Amunisi Penyerang, PSIS Semarang Datangkan Titus Bonai

Menurut Hanny, sebagian besar kelompok gay merasa berisiko lantaran banyaknya laporan di dunia terkait penularan Monkeypox di kelompok tersebut.

Namun, hingga kini di Indonesia vaksin Monkeypox belum mendapatkan izin pemakaian oleh BPOM, meskipun sudah ada rekomendasi dari CDC dan WHO. Saat ini, Satgas IDI lebih berfokus memberikan edukasi cara penularan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka dengan Pasal 338 KUHP

"Karena, kontak erat dari kulit ke kulit, atau mukosa ke mukosa, misalnya mulut, daerah anus, daerah mata, justru itu mentransfer virusnya secara banyak," kata dia.

Hingga kini monkeypox belum masuk dalam kategori penyakit menular seksual. Jadi, penularan bukan hanya dari hubungan seksual, tetapi kontak. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: instagram @kotomonodotco

Tags

Terkini

Terpopuler