Haramkah Menyimpan Daging Qurban Lebih dari Tiga Hari, Ini Penjelasannya!

29 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi daging kurban /pixabay/tomwieden/

PRIANGANTIMURNEWS - Pada hari raya Idul Adha banyak kaum muslimin yang bergembira karena mereka akan mendapatkan daging qurban yang disembelih.

Daging qurban  itu bisa menikmati daging hewan qurban tersebut untuk disate, disemur, direndang, ditongseng, disayur sop, dan lainnya.

Apalagi bagi kaum fakir dan miskin dari mereka yang jarang menikmati dan merasakan hidangan daging dalam hidup mereka, mungkin hanya setahun sekali mereka merasakan kelezatan hidangan daging lewat lidah kesat mereka.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bumbu Kacang Sate Kambing dan Sapi, Sangat Simple, Cocok Untuk Ide Olahan Daging Qurban

Rasa bahagia dan senang jelas terpancar pada raut wajah mereka yang kusam dan letih karena dihimpit kemiskinan.

Hanya terkadang karena melimpahnya daging qurban, banyak di antara mereka yang menyimpannya untuk persediaan beberapa hari, pekan dan bahkan beberapa bulan ke depan.

Dilanair dari sumsel.kemenag.go.id terkait dengan itu timbul pertanyaan, bolehkah menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, sebab ada hadits menjelaskan bahwa “Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari).

Kemudian apa benar bahwa daging hewan qurban harus dihabiskan dalam tiga hari itu dan tidak boleh diawetkan atau disimpan dalam waktu yang lama atau bahkan diolah menjadi kornet?

Baca Juga: 3 Larangan Bagi Yang Niat Qurban

Kalau kita baca sepintas dari hadits di atas, sangat jelas bahwa dilarang untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.

Periwayat haditsnya pun tidak tanggung-tanggung adalah Imam Bukhari yang semua haditsnya berstatus shahih.

Tetapi apakah hanya mengandalkan satu hadits tersebut lalu kita sudah bisa mengklaim bahwa menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, haram. Tentu tidak, karena kalau kita melakukan penelitian lebih lanjut maka kita akan mendapatkan jawaban lainnya.

Ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Baca Juga: Dua Cara Mudah Menyembelih Hewan Kurban, Simak dan Catat

Sebab Rasulullah menyatakan larangan tersebut karena saat hadits itu disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan. Hadits yang mencabut larangan tersebut diriwayatkan Bukhari.

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR Bukhari)

Dalam hadits lain disebutkan, “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).

Melihat hadist di atas, ternyata larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari itu sifatnya temporal/sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus. Jadi jelas bahwa ‘illat (alasan) kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari.

Baca Juga: MakCiak Mengolah Daging Kurban Menjadi Makanan Rendang Terenak di Dunia

Alasan melarang menyimpan daging saat itu, karena  terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun pada tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkannya karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.

Dengan penjelasan di atas, kesimpulan silahkan saja menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, bahkan hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler