Bolehkah Sholat menggunakan Masker? dan Bagaimana Hukumnya?

- 27 Juli 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /FREEPIK/rawpixel.com

PRIANGANTIMIRNEWS- Menggunakan masker adalah salah satu cara mengurangi penularan virus Covid-19 dari orang yang terinfeksi dan dapat mencegah orang lain ikut terpapar.

Saat kondisi seperti ini, masyarakat dianjurkan selalu menggunakan masker agar tidak terpapar virus, terlebih jika akan melaksanakan Shalat berjamaah, supaya orang yang sedang sakit flu tidak menularkan kepada jamaah yang lainnya.

Lalu bolehkah seseorang memakai masker saat shalat? Dan bagaimana hukumnya?

Menurut para ulama, hukum asal memakai penutup mulut ketika shalat, seperti masker dan lainnya, adalah makruh. Tidak dianjurkan memakai masker ketika melaksanakan shalat, baik bagi laki-laki dan perempuan. Hukum makruh ini berlaku ketika memang tidak ada kebutuhan atau anjuran dari dokter.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Garut Dirikan 8 Pos Pantau

Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa "Rasulullah Saw melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat".

Berdasarkan hadis ini, Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan kemakruhan memakai penutup mulut seperti masker dan lainnya ketika sedang melaksanakan shalat.

Beliau berkata sebagai berikut;

Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah