Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital

- 10 Agustus 2021, 10:47 WIB
Penerbitan kartu nikah fisik akan dihentikan. Kemenag akan mengganti dengan kartu nikah digital
Penerbitan kartu nikah fisik akan dihentikan. Kemenag akan mengganti dengan kartu nikah digital /kemenag.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS- Penerbitan kartu nikah fisik akan segera diberhentikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat.

Rencananya, mulai Agustus 2021, sebagai gantinya Kemenag akan mulai meluncurkan kartu nikah digital, yang sudah mulai dirilis sejak akhir Mei 2021.

Melalui Jajang Ridwan, Kepala Submit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam menyebutkan bahwa Kemenag telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan buku nikah fisik tersebut mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Paris Saint-Germain Resmi Memberi Tawaran kepada Lionel Messi, Gaji Besar Telah Menanti

“Kami di Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini," ungkap Jajang dalam acara 'Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah' yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat, 6 Agustus 2021.

"Sebagai gantinya, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” lanjutnya. 

Jajang juga mengungkapkan bahwa pemberhentian kartu nikah fisik dan penerbitan kartu nikah digital tersebut telah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Agustus 2021, Mama Sarah Akan Ungkap Siapa Reyna Sebenarnya ke Nino

Surat Ditjen Bimas Islam ini resmi dan telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ungkap Jajang.

Jajang juga mengungkapkan bahwa layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Selain itu, Jajang juga menyebutkan bahwa saat ini hampir semua KUA sudah dapat mengakses Simkah Web tersebut.

Baca Juga: Memperingati Tahun Baru Islam 1443 H, Joko Widodo Ingatkan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan

Adapun cara untuk mendapatkan kartu nikah digitak tersebut, pasangan calon pengantin terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Kemudian, pasangan calon pengantin juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Jajang juga menyampaikan bahwa setelah pasangan pengantin selesai akad nikah, kartu nikah digital akan segera dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah atau melalui email dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BLT, PKH, BST, BLT Anak Sekolah Total Rp 4,5 Juta di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, Jajang juga menambahkan bahwa kartu nikah digital tersebut bisa juga dimiliki oleh pasangan yang sudah lama menikah. Proses mendapatkannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Pasangan yang sudah lama menikah cukup datang ke Kantor Urusan Agama tempat mereka menikah.

Kemudian mereka tinggal memasukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Dan mereka tinggal menunggu kartu nikah digital yang akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Ramai Tagar 'Tangkap Rachland Nashidik' di Twitter, Masjidil: Akun Twitter Milik Ada yang Bajak

Jajang juga menjelaskan bahwa kartu nikah digital ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah agar mereka tidak perlu repot membawanya saat melakukan perjalanan.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah