Ini 5 Transaksi Haram Dalam Islam, Hati0hati Jangan sampai Terjebak

- 25 Januari 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi transaksi online penghasilan dari internet
Ilustrasi transaksi online penghasilan dari internet /Pixabay/
 
PRIANGANTIMURNEWS - Transaksi adalah kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk menukar barang, jasa atau instrumen keuangan. 
 
Transaksi umat Islam harus menerapkan ekonomi Islam, Karena dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam jual beli umat Islam akan melakukan aktifitas yang baik dan halal karena telah sesuai dengan syariat Islam. 
 
Sehingga menjadikan kehidupan dalam masyarakat umat Islam menjadi damai, sejahtera dan terhindar dari segala unsur kemudharatan, penipuan, dan dosa.
 
 
Ini 5 Transaksi Yang Haram Dalam Islam, diantaranya:
 
1. Riba
Riba secara syar'i bermakna ziyadah (tambahan). Riba secara bahasa bermakna tumbuh dan membesar.
 
Riba secara istilah bermakna pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. 
 
Jadi, Riba adalah pengambilan tambahan, atau perkara jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
 
Sandaran hukum hadist :
 
عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء
 
Dari Jabir ibn Abdillah RA dia berkata : melaknati صلى الله عليه وسلم Rasulullah pemakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya dan saksi saksinya, dia berkata : mereka hukumnya sama saja.
 
 
2. Gharar (Transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)
 
Segala bentuk Transaksi yang sifatnya tidak jelas (uncertainty) dan spekulatif sehingga dapat merugikan pihak yang bertransaksi.
 
Gharar merupakan Transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam syariah.
 
3. Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)
 
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
 
Contoh: menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar setempat, yang bertujuan untuk menghancurkan penjual lain.
 
 
4. Transaksi Maysir 
 
Maysir dan qimar jäll adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, yaitu judi.
 
A. Adanya taruhan harta / materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi. 
B. Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. 
 
C. Pihak yang menang mengambil sebagian / seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
 
 
5. Barang haram (suht)
 
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam Al Quran dan al Hadits. Misalnya minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai dan patung.***
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @zack.ha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x