Aturan PPKM Nataru Menguntungkan Pelaku Usaha Wisata, Pengunjung Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi

- 17 Desember 2021, 14:40 WIB
Dok. Dalam apel gabungan, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menghimbau pelaku usaha wisata dan pengunjung tetap taati prokes.
Dok. Dalam apel gabungan, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menghimbau pelaku usaha wisata dan pengunjung tetap taati prokes. /PRMN/AGUS KUSNADI/



PRIANGANTIMURNEWS- Menghadapi liburan natal 2021 dan tahun baru 2022, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran tengah mempersiapkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung, salah satunya menambah alat pelindung diri protokol kesehatan.

Upaya tersebut menurut Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran Agus Mulyana, selain untuk meningkatkan pelayanan untuk memberikan kenyamanan terhadap pengunjung hotel maupun restoran.

Kata Agus, setelah mengikuti rapat koordinasi kemarin dengan Forkopimda, maka pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Alun-Alun di Pangandaran Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun, Hindari Kerawanan Pengamanan Diperketat

"Yang jelas dicabutkan aturan PPKM Level 3 yang diubah dengan PPKM Nataru, kami sangat bersyukur sehingga geliat ekonomi di objek wisata di Pangandaran ini bisa lebih baik," kata Agus, Jumat, 17 Desember 2021.

Maka dirinya selaku Ketua PHRI, menghimbau kepada pengurus maupun anggota supaya memperketat protokol kesehatan. bahkan kata Agus, PHRI akan bekerjasama dengan TNI-Polri dan pemerintah daerah untuk melakukan sidak untuk mengetahui hotel mana saja yang tidak mentaati di PPKM level 1 ini dengan okupansi 75 persen.

"Intinya secara keseluruhan kami siap untuk melaksanakan apa yang dipersyaratkan oleh pemerintah Kab pangandaran, dan kami menunggu Surat Edaran Bupati yang menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan di hotel dan restoran," kata Agus.

Baca Juga: Libur Nataru 23 Desember-9 Januari, Disdikpora Pangandaran Himbau Jaga Prokes dan Dirumah Aja

Dia juga menghimbau kepada hotel dan restoran, apabila ada pengunjung atau tamu yang keluar tanpa menggunakan masker agar memberikan masker secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepada pengunjung untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan.

"Supaya objek wisata di Pangandaran ini aman untuk dikunjungi," pungkasnya.

Masuk objek wisata Pangandaran tak hanya membayar tiket objek wisata saja, namun ada syarat penting terkait peraturan Liburan Nataru dari Pemkab Pangandaran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, bagi wisatawan yang hendak masuk objek wisata harus membawa kartu Vaksin.

"Lebih simpel lagi wisatawan bisa tunjukan aplikasi PeduliLindungi, minimal sudah vaksin dosis 1," kata Jeje.

Baca Juga: Youssef Ezzejjari Dirumorkan Selangkah Lagi Gabung PERSIB Bandung

Selain itu wisatawan yang belum divaksin saat masuk objek wisata Pangandaran, akan melakukan vaksinasi langsung di check point.

"Ada 4 chcek point di objek wisata Pangandaran untuk memantau wisatawan yang masuk," kata Jeje kepada Priangantimurnews.com pada Senin, 13 Desember 2021.

Keempat lokasi vaksinasi tersebut diantaranya objek wisata pantai Karapyak, pantai Pangandaran, Pantai Batukaras dan pantai Madasari.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah