Libur Nataru 23 Desember-9 Januari, Disdikpora Pangandaran Himbau Jaga Prokes dan Dirumah Aja

- 17 Desember 2021, 12:43 WIB
Beberapa pelajar SDN 2 Pananjung sedang bermain sepak bola di halaman sekolahnya.
Beberapa pelajar SDN 2 Pananjung sedang bermain sepak bola di halaman sekolahnya. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab Pangandaran melalui Kabid Pendidikan Dasar Dodi Djubardi mengatakan, bahwa pihaknya akan melaksanakan SE yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek kaitan dengan libur perayaan natal dan tahun baru 2022.

"Kan sudah ada SE Kemendikbud Ristek yang sudah ditebitkan, lengkap dengan dengan aturannya," kata Dodi, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: KABAR PERSIB TERBARU, Bos Persib Diminta untuk Datangkan Pemain Seperti Ini, Setelah Out Wander Luiz

Kata Dodi, berdasarkan kalender pendidikan untuk masa liburan sekolah dan para guru terhitung dari tanggal 23 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022. "Itu termasuk liburan semester bagi anak-anak pelajar sekaligus cuti nataru bagi para guru," ungkap Dodi.

Dodi menghimbau kepada pelajar dan para guru agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama liburan Nataru dan mengurangi mobilitas ke luar kota apabila tidak penting, dan hindari bepergian ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Sebaiknya para pelajar dan guru tidak usah main ke objek wisata saat liburan nataru, cukup di rumah aja. Biar pengunjung yang ke objek wisata," harap Dodi.

Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kab Pangandaran.
Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kab Pangandaran.

Baca Juga: MENDADAK KAYA, 3 Zodiak ini Akan BANJIR REZEKI NOMPLOK di Tahun 2022 Karena Hal INI, Anda Termasuk Kah?

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah