Masih punya Hutang Puasa? Inilah Cara Membayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun

- 18 Maret 2022, 14:06 WIB
Ustadz Adi hidayat.
Ustadz Adi hidayat. /Tangkap layar YouTube/

PRIANGANTIMURNEWS- Puasa merupakan rukun islam ke - 3. ibadah yang dapat mensucikan jiwa, membersihkan hati, dan menyehatkan tubuh.

Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim. Maka bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja hukumnya dosa dan harus meng qodo puasa sebelum masuk bulan Ramadhan selanjutnya.

Lalu, bagaimana hukum seseorang yang memiliki hutang puasa yang menahun?

Ustadz Adi hidayat menjelaskan terkait persoalan ini. para ulama sepakat, bahwa setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan, tertinggalkan.

Baca Juga: Beragam Nazar Bobotoh Kalau PERSIB Juara, Ada yang Mengungkapkan Cinta

Maka hukumnya wajib untuk di qodo dan diganti dihari lain selain romadhon.

Demikian penjelasan nya dalam firman Allah Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184 -185

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa, Doa Sahur di Bulan Ramadhan dan Artinya

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Namun yang jadi persoalan, bagaimana jiga hutang puasanya menahun? Bertemu dengan romadhon lagi, dan belum sempat membayar puasanya?

Maka, disini ulama terbagi dalam 2 pendapat, mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain kodo yang ditunaikan juga yang bersangkutan memiliki kewajiban menambah kifarat.

Baca Juga: Marc Klok Akan Tinggalkan PERSIB Bulan Depan, Ketua Umum PSSI Angkat Bicara

Mengganti dengan kifarat (fidyah) yaitu memberi makan seorang miskin. Ini adalah Pendapatan dari kalangan madzhab maliki, syafi'i, juga hambali.

Sedangkan pandangan imam abu hanifah berpendapat bahwa tidak bisa menggabungkan 2 hal.

Dalam, artian seseorang yang memiliki hutang puasa boleh memilih salah satu nya, ingin menebus dengan membayar fidyah atau juga mengqodo puasanya.

Karena kedua nya bukan penggabungan, melainkan sebagai pilihan.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Tante Lala Seleb TikTok yang Lagi Viral kini sedang Hamil

Ustadz Adi hidayat menjelaskan bahwa untuk hal itu kembali kepada kemampuan masing-masing.

Boleh mengambil pendapat pertama, yaitu madzhab maliki, syafi'i dan hambali.
Boleh juga mengambil pendapat ke 2 yaitu pendapat imam Abu Hanifah.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Ukhti HTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah