Inilah Alasan Tidak Diperbolehkan Membayar Fidyah dengan Uang

- 24 April 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi seseorang membayar fidyah.
Ilustrasi seseorang membayar fidyah. /freepik./

PRIANGANTIMURNEWS - Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam mewajibkan membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu, sebanyak 1 sho dalam bentuk bahan makanan pokok. 

Karena itu, semua yang disebutkan nash dengan kata tho’am atau ith’am, tidak sah jika fidyah diwujudkan dalam bentuk uang (dirham).

Untuk itu, orang tua yang memiliki kewajiban membayar fidyah sebagai ganti puasanya maka tidak sah bila dia keluarkan dalam bentuk uang (dirham). 

Baca Juga: Bayern Menutup Musim Ini Dengan Gelar Liga ke-10 Berturut-turut

Meskipun ia mengeluarkannya senilai 10 kali lipat dari harga makanan, tetap tidak sah. Karena dia menyimpang dari perintah membayar fidyah yang ada dalam nash.

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafidzahullah:

Kita harus tahu satu kaidah penting bahwa setiap lafadz ith’am (memberi makanan) atau tho’aaman (makanan) yang disebutkan Allah dalam Al Qur ‘an, wajib berupa makanan.

Baca Juga: Jelang ASO, Jabar Genjot Diseminasi ke Masyarakat

‎وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: alfirqotunnajiyah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah