Waktu Membayar Zakat Fitrah Terbagi 5 Kelompok

- 24 April 2022, 11:10 WIB
 Ilustrasi zakat fitrah / freepik 
 Ilustrasi zakat fitrah / freepik  /

PRIANGANTIMURNEWS - Di akhir buan puasa dan menjelang Idulfitri umta Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Untuk membayar zakat fitrah tidak bisa dilakukan sembarangan. Namun ada waktu tertuntu aga lebih afdol.

Ini waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Link Streaming Grand Final MasterChef Indonesia Season 9, Cheryl vs Palitho, Minggu 24 April 2022

1. Waktu wajib

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal.

Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.

2. Waktu Jawaz

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. Waktu Fadhilah

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2022, Bingkai Menarik Pas Jadi Kartu Ucapanmu di Sosmed

4. Waktu Makruh

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).

Baca Juga: KASUS SUBANG TERAKTUAL: Danu Akhirnya Buka Suara Terkait Bungkam Akhir-akhir Ini !!!

Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kitab Taqrirat Assadidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah