CATAT, 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Bukan Hanya Fakir Miskin!

- 29 April 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah, ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah, ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah /pixabay

PRIANGANTIMURNEWS - Di ujung bulan Ramadhan ini, umat muslim wajib mengeluarkan zakat.

Baik itu, zakat fitrah ataupun zakat mal (harta).

Dalam artikel ini, memuat informasi mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat.

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dari umat muslim.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Yosep Curhat: Saya Juga Bingung! Padahal Pak Mul...

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir

Orang fakir merupakan bagian dari penerima zakat fitrah.

Orang fakir adalah orang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.

2. Miskin

Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta dan hasil usaha.

Namun, hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Sebut Idul Fitri Rekonsiliasi Mewujudkan Baiti Jannati

3. Fi Sabilillah

Golongan yang ke-3, adalah golongan dari fi sabilillah.

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk menegakan Agama Islam.

Misalnya, orang yang menuntut ilmi, berperang, berdakwah, dan lain sebagainya.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau dikenal dengan Muallaf juga adalah orang yang berhak menerima zakat.

Hal ini dikarenakan orang yang Mualaf dianggap masiha lemah imannya dan baru masuk Islam.

5. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki hutang banyak untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Gratis! 15 Link Twibbon Baru Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Meriahkan Lebaran di Media Sosial

Tetapi, Gharim ini tidak sanggup membayar hutang tersebut, padahal sudah berusaha sekuat mugkin.

6. Ibnu Sabil

Golongan ke 6 yang berhak menerima zakat adalah Ibnu Sabil.

Ibnu Sabil adalah aorang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/ musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

7. Amil Zakat

Orang yang menerima zakat atau mengumpulkan zakat di sebut sebagai Amil zakat yang termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat.

8. Riqab

Riqab adalah seorang budak atau hamba sahaya yang tidak memiliki ayah atau ibu sebagai tuannya.

Sehingga, mereka berhak menerima zakat.***

Editor: Anbiyani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x