Siapa Yang Boleh Membayar Fidyah untuk Lunasi Utang Puasa Ramadan? Ini Besarnya Fidyah Per Orang

- 1 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi membayar fidyah.
Ilustrasi membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Berikut 9 Jenis Buah Yang Baik Dikonsumsi bagi Penderita Diabetes, Mulai Jeruk hinggga Delima

4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.

Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa

Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar utang puasa Ramadan.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Baca Juga: Cara Menyembuhkan Batuk Berdahak, Gunakan Minyak Kayu Putih hingga Jaga Kelembaban Udara

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Al Fikry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah