Hukum Nikahi Sepupu Menurut Islam, Boleh atau Haram?

- 4 Mei 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi sebuah pernikahan
Ilustrasi sebuah pernikahan /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Pembahasan soal nikah sedarah belakangan ramai dibicarakan terlebih saat momen Lebaran tiba. Kata kunci soal nikahi sepupu juga ramai dicari saat banyak orang baru bertemu sanak keluarganya di momen Idul Fitri.

Namun sebenarnya bagaimanakah hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?

Pernikahan dengan saudara dekat seperti ini sebetulnya sudah lama dilakukan oleh orang keturunan Arab di Indonesia, termasuk YouTuber Tasyi Athasyia.

Baca Juga: Tertarik Kuliah S2 ? Berapa Tahun Sih? Ini Informasi Lengkap

Ustaz Deri Sulaiman pun memberikan penerangan terkait pernikahan dengan sepupu atau saudara dekat ini.

Menurutnya, saudara sepupu bukanlah mahram atau keluarga inti yang jelas dilarang melakukan pernikahan sedarah. Maka dari itu, pernikahan dengan sepupu adalah hal yang diperbolehkan.

"Di Al-Quran dijelaskan sepupu itu bukan mahram dan orang-orang Arab mereka lebih senang nikahkan anak dengan keluarga dekat karena dari kecil tahu tentang perempuan atau calon mantu maka mereka lebih senang jaga kekerabatan," ujar Ustaz Deri Sulaiman.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Danu dengan Pak Yosep Bersitegang terkait Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

Sementara dalam hukum Indonesia dalam UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan, menikahi sepupu juga tidak dilarang.

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Instagram @derrysulaiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x