Hukum Arisan Qurban dan Qurban Online dalam Fiqih Menurut Buya Yahya

- 2 Juli 2022, 15:39 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum fiqih tentang arisan qurban dan qurban online.
Buya Yahya menjelaskan hukum fiqih tentang arisan qurban dan qurban online. /YouTube/Albahjah TV/

PRIANGANTIMURNEWS- Bagi orang awam pastinya jika ingin mengetahui suatu masalah benar atau tidaknya. Maka tidak salahnya bertanya kepada orang yang lebih pintar. Apalagi berhubungan dengan unsur keagamaan.

Masalah agama tidak bisa ditanyakan kepada siapa saja. Kita hanya bisa menanyakan persoalan tersebut kepada ahlinya yaitu ustadz ataupun kyai. 

Dikutip priangantimur.com dari youtube channel @Al-Bahjah TV pengajian Buya Yahya:

Baca Juga: Luhut Minta Sosialisasi Beli Minyak Goreng Dengan PeduliLindungi Diperpanjang 3 Bulan

Bagaimana hukum arisan Qurban? Arisan qurban adalah bergabungnya beberapa orang yang mengumpulkan dana untuk dibelikan hewan qurban dan yang akan berkurban dengan hewan tersebut adalah salah satu dari anggotanya.

Kemudian ditahun berikutnya perkumpulan tersebut mengumpulkan dana lagi lalu memberikan hewan qurban dan hewan qurban tersebut untuk salah satu dari mereka selain yang sudah mendapatkan giliran qurban. 

Begitu seterusnya hingga semua anggota arisan bisa merasakan ibadah qurban. 

Baca Juga: BNI Dorong UMKM Pengrajin Mendong Abah Eje Kota Tasikmalaya

Jika arisan qurban yang dimaksud adalah seperti yang telah disebutkan, maka arisan qurban tersebut adalah sah dan dianggap sebagai qurban. Artinya, semua dari mereka yang bergabung dalam perkumpulan tersebut telah ikut serta dalam tolong-menolong mengangkat anggotanya agar bisa qurban.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x