Inilah Hukum Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Buya Yahya

- 4 Juli 2022, 17:24 WIB
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal, ini penjelasannya
Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal, ini penjelasannya /YouTube/Buya Yahya/

Dan sunnahnya qurban adalah setiap tahun, sama seperti hukum berpuasa Arafah, dimana sudah memasuki bulan Dzulhijjah maka disunnahkan untuk berqurban.

Jadi pada dasarnya hukum qurban itu adalah sunah bagi orang yang masih hidup.

Sedangkan hukum qurban bagi orang yang sudah meninggal itu boleh-boleh saja tidak disunahkan.

Baca Juga: Syarat Memilih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Jadi jika orang yang sudah meninggal tidak berwasiat untuk qurban maka itu hukum nya boleh-boleh saja untuk melaksanakan qurban.

Sebagian ulama berpendapat orang yang melaksanakan qurban untuk orang yang meninggal itu mendapatkan pahala qurban.

Ada juga ulama yang berpendapat, orang yang melaksanakan qurban orang yang meninggal, mendapatkan pahala shadaqah.

Itulah hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal menurut Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x