Hukum Qurban dengan Niat Lain, Bolehkah? Ini Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 15:26 WIB
Ini penjelasan tentang hukum qurban dengan niat lain.
Ini penjelasan tentang hukum qurban dengan niat lain. /Kemenag/

PRIANGANTIMURNEWS- Ibadah qurban adalah ibadah dengan cara menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tetapi, bolehkah seseorang melaksanakan qurban dengan menambahkan niat dan tujuan yang lain, ingin sembuh dari penyakit atau terhindar dari wabah penyakit, misalnya.

Para ulama sepakat bahwa perbuatan ibadah dan amal shaleh boleh dijadikan tawassul untuk tujuan tertentu. Sehingga jika seseorang melaksanakan qurban dan berharap dengan kurbannya seseorang tersebut bisa sembuh dari penyakit, maka hal itu hukumnya boleh.

Baca Juga: TERBUKTI KASUS SUBANG: Akhirnya Nama Pelaku Sudah Didapat Penyidik, Hasil Dari Bukti dan Gelar Perkara!!
 
Sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah
 
"Bertawassul kepada Allah dengan amal-amal shaleh untuk mewujudkan kebaikan kehidupan, seperti untuk menolak kesusahan, menghilangkan masalah, menyembuhkan badan, memperluas rizeki, merupakan perkara yang telah diperintahkan oleh Allah sendiri. Allah berfirman;Maka aku (Nuh) berkata (kepada mereka); Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat,".
 
Dalam banyak hadis disebutkan bahwa sedekah bisa menjadi sarana untuk kesembuhan dari penyakit, kurban juga bernilai sedekah kepada orang fakir miskin.

Hal tersebut semakin mengokohkan bahwa berkurban dengan tujuan tawassul sembuh dari penyakit hukumnya boleh.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe Ditembak Ketika Pidato di Nara
 
Dalam kitab Al-Manhiyyat Al-Syar’iyyah fi Kitabi Robbi Al-Bariyyah disebutkan:
 
Pertanyaan: Keponakanku mengalami kecelakaan, pernyataan para dokter bahwa tingkat kesembuhannya sekitar 50 persen. Seseorang menasehati kami agar kami melaksanakan qurban kambing karena Allah, apakah kami boleh melakukan hal ini?

Jawaban; Jika sembelihan itu untuk Allah, dengan tujuan mensedekahkan dagingnya untuk fakir miskin, maka hal itu tidak masalah. Ini karena telah diriwayatkan dari Rasulullah Saw; Obatilah mereka yang sedang sakit di antara kalian dengan sedekah.***

Editor: Galih R

Sumber: Bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x