Bagaimana Hukum Membagi Daging Qurban untuk Orang Kafir? Ini Jawaban Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 13:33 WIB
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya.
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya. /YouTube/AlBahjah TV/

PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata, di mana orang-orang muslim akan menyembelih hewan qurban untu dibagikan kepada faqir miskin golongan islam dan lain-lain. 

Lalu bagaimana hukum membagi daging qurban untuk orang kafir? Apakah boleh? Ini jawaban dari Buya Yahya.

Dalam pemaparannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum membagi daging qurban tersebut untuk orang kafir.

Baca Juga: Kasus Subang Hari ini: Ternyata Tersangka Adalah Psikopat dan Orang Dekat Almarhumah?

Buya Yahya menjelaskan ada ulama yang mengatakan hukumnya boleh dan sah tetapi makruh dengan syarat status kafirnya kafir Dzimmi.

Tetapi, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada juga ulama yang mengharamkan membagi daging qurban kepada orang kafir meskipun kepada kafir dzimmi, namun itu tergantung kurbannya. 

Sebagaimana diketahui bahwa kafir dzimmi adalah orang non muslim yang membayar jizyah atau pajak untuk mendapatkan perlindungan. Kata dzimmi disini berarti perlindungan. 

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H, Yuk Amalkan

Kemudian, Buya Yahya juga menerangkan bahwa membagi daging qurban untuk orang kafir harbi hukumnya haram secara mutlak dan tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x