Bagaimana Hukum Membagi Daging Qurban untuk Orang Kafir? Ini Jawaban Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 13:33 WIB
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya.
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya. /YouTube/AlBahjah TV/

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kafir harbi adalah orang yang memusuhi dan memeranngi islam dan boleh diperangi. 

"Jika mereka adalah kafir dzimmi, yaitu orang yang memang hidup berdampingan baik dengan kita, tidak mengganggu kaum muslimin, dan ada kemauan untuk hidup berdampingan dengan baik, maka para ulama telah berbeda pendapat dalam hukum pembagian daging qurban kepada mereka," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Adha lengkap dan Lebih Sempurna dengan Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya

"Sebagian Ulama mengatakan haram membagikan daging qurban kepada mereka jika daging kurban wajib (kurban Nazar)," tambah Buya Yahya.

"Adapun untuk qurban sunnah hukumnya adalah makruh. Ini pendapat mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya.

"Sebagian ulama yang lainnya mengatakan bahwa, diperkenankan membagi daging qurban, baik qurban wajib atau qurban sunnah kepada mereka hanya saja hukumnya makruh, ini adalah pendapat madzhab Imam Malik," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Tips dan Cara Memasak Sate Sapi Agar Empuk dan Rasanya Lezat

"Menurut mazhab Imam Malik, boleh kita membagi daging qurban kepada orang kafir yang ada di kiri kanan kita, kafir dzimmi," jelas Buya Yahya.

"Jika demikian, maka kita bisa memilih mana yang lebih baik dan maslahat. Karena disana ada hak dalam bertetangga dan berdakwah," lanjut Buya Yahya.

Jika mereka diberi daging qurban bisa menjadi sebab kebaikan di dalam masyarakat, dan bisa menjadi pintu dakwah yang baik, maka hendaknya mereka juga diberi.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah