"Bahkan jika mereka memang tidak mau itu jangan diberi. Karena ada sebagian pendeta yang mengatakan bahwa agama mereka mengharamkan memakan daging qurban," kata Buya Yahya.
Adapun hukum menjual daging qurban ataupun kulitnya maka Buya Yahya menegaskan hal tersebut adalah haram jika daging qurban tersebut belum dibagikan.
Tetapi jika daging qurban tersebut sudah dibagikan, maka boleh untuk menjualnya bagi orang yang kebagian daging tersebut, tegas Buya Yahya.***