Bagaimana Hukum Membagi Daging Qurban untuk Orang Kafir? Ini Jawaban Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 13:33 WIB
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya.
Inilah hukum membagi daging qurban kepada orang kafir menurut Buya Yahya. /YouTube/AlBahjah TV/

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Madasari Pangandaran Sejauh 3.2 KM dari LKP

"Bahkan jika mereka memang tidak mau itu jangan diberi. Karena ada sebagian pendeta yang mengatakan bahwa agama mereka mengharamkan memakan daging qurban," kata Buya Yahya.

Adapun hukum menjual daging qurban ataupun kulitnya maka Buya Yahya menegaskan hal tersebut adalah haram jika daging qurban tersebut belum dibagikan.

Tetapi jika daging qurban tersebut sudah dibagikan, maka boleh untuk menjualnya bagi orang yang kebagian daging tersebut, tegas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x