Hukum Berqurban, Sunnah atau Wajib?

- 9 Juli 2022, 16:26 WIB
Wakil presiden Ma’ruf Amin sedang berpidato/Tangkapan Layar/Youtube/Wakil Presiden Republic Indonesia
Wakil presiden Ma’ruf Amin sedang berpidato/Tangkapan Layar/Youtube/Wakil Presiden Republic Indonesia /

PRIANGANTIMURNEWS- Berqurban merupakan perkara yang wajib bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.

Karena berqurban merupakan salah satu wujud cinta dan taat seorang hamba kepada Sang Pemilik Jiwa.

Sebagaimana Kisah Habil yang rela mengorbankan qurbannya untuk Tuhannya dan diterima oleh-Nya.

Baca Juga: Turun Kasta, Ipswich Town pinjamkan Elkan Baggot ke Klub Liga Tiga Inggris

Begitu pula Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anaknya untuk Sang Pemilik Jiwa sebagai tanda cinta dan taatnya kepada Tuhannya yang pada akhirnya nabi Ibrahim lulus dari ujian tersebut.

Selain hal itu juga berqurban merupakan media kepekaan terhadap lingkungan sekitar sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis dengan sesamanya.

Dengan adanya berqurban dapat meningkatkan kepekaan sosialnya. Karena manusia adalah makhluk sosial.

Baca Juga: LENGKAP!! Hasil Pertandingan, Jadwal, Klasemen dan Topskor Piala AFF U19 2022 Pekan Kelima

“Menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul adha adalah sunah muakad atau sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin, bahkan diantara para ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih qurban,” imbuh wakil presiden Ma’ruf Amin.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x