PRIANGANTIMURNEWS- Selama masih hidup di dunia dan mampu untuk melaksanakannya, maka disunnahkan untuk qurban setiap tahunnya.
Lalu bagaimana hukum qurban untuk orang tua yang sudah meninggal? Dalam pengajiannya Buya Yahya menjawab.
Inilah hukum qurban untuk orang tua yang sudah meninggal.
"qurban itu dilakukan oleh orang yang hidup, yaitu dirinya sendiri. Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, para ulama kebanyakan mengatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia, kecuali dia wasiat sebelum meninggal, maka kita penuhi korbannya karena wasiat," kata Buya Yahya.
Adapun, jika ada orang yang berkurban untuk orang tuanya yang meninggal, sementara orang tuanya tidak berwasiat, itu perbedaan diantara para ulama. Kebanyakan mengatakan tidak ada kurban untuk orang tuanya, atau siapapun yang telah meninggal.
Tetapi sebagian ulama mengatakan, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia biarpun tidak pakai wasiat.
Meskipun hanya sedikit Ulama yang berpendapat,tetapi pendapat ini lebih diterima oleh masyarakat.