Bolehkah Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya Menjawab

- 9 Juli 2022, 15:47 WIB
Inilah hukum qurban bagi orang yang telah meninggal.
Inilah hukum qurban bagi orang yang telah meninggal. /YouTube/Albahjah TV/

Ketika anak ataupun orang yang masih hidupnya masih mampu, maka berkurbanlah untuk orang yang telah meninggal dunia. Tetap dengan aturan satu orang satu kambing, dan satu sapi untuk 7 orang. 

Ataupun, boleh saja kita yang berkurban, karena bisa saja pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal.***

 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Youtube Albahjah Tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah