Ketika anak ataupun orang yang masih hidupnya masih mampu, maka berkurbanlah untuk orang yang telah meninggal dunia. Tetap dengan aturan satu orang satu kambing, dan satu sapi untuk 7 orang.
Ataupun, boleh saja kita yang berkurban, karena bisa saja pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal.***