Bagaimana Hukum Bagi Perempuan Sholat Berjamaah di Masjid ? Berikut Penjelasan Ulama dan Dalil Dasarnya

- 22 Agustus 2022, 17:30 WIB
Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Perempuan
Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Perempuan /Umma.id

Sementara bagi perempuan, anak kecil, budak, dan orang-orang yang memiliki uzur tidak dituntut untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Meski demikian, perempuan yang melaksanakan sholat berjamaah di masjid diperbolehkan. Hal itu tidak menjadi masalah bahkan hukumnya boleh dan sah, terutama jika keadaannya aman dari gangguan dan fitnah.

Hal itu sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah,
"Yang dituntut melaksanakan salat berjemaah, baik tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah, adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu salat berjemaah tanpa beban. Salat berjamaah tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil dan orang-orang yang punya uzur.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi - Lyodra, Andi Rianto dan Masih Trending di YouTube Music

Meski demikian, mereka sah melaksanakan salat berjamaah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menganjurkan adanya salat berjemaah perempuan.

Ulama Hanabilah menetapkan bahwa dimakruhkan bagi perempuan cantik menghadiri salat berjemaah bersama laki-laki karena khawatir ada fitnah, dan dibolehkan bagi lainnya."

Kemudian di antara dalil yang dijadikan sebagai dasar kebolehan perempuan melaksanakan sholat berjamaah di masjid adalah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda, Jika istri-istri kalian minta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Pantai Pangandaran Dengan Pantai Batuhiu Diharap Bisa Membuat Pusat Keramaian Tersebar

Dengan demikian, hukum perempuan sholat berjamaah di masjid boleh dan sah.

Sehingga bagi seorang suami atau siapapun jika memang keadaanya aman dari gangguan dan fitnah, hendaknya tidak melarang istrinya jika ia minta izin untuk pergi melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah