PRIANGANTIMURNEWS- Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali direvisi.
Kali ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan masjid untuk kegiatan keagamaan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melalui laman media sosialnya instagramnya @uuruzhanul.
Dalam capsion postingannya ia mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah merevisi aturan pada masa PPKM mengenai tempat ibadah semua agama yang sudah bisa kembali digunakan.
“Selamat malam Baraya, alhamdulillah kabar baik lagi untuk Jawa Barat khususnya bagi seluruh umat beragama.
Baca Juga: Garut Gelap Gulita saat PPKM Darurat , ABG Malah Nongkrong
Pemerintah pusat sudah merevisi aturan pada masa PPKM mengenai tempat ibadah semua agama yang awalnya ditutup sekarang sudah bisa kembali digunakan.
Mari kita manfaatkan kebebasan pemerintah ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulisnya.
Dalam video yang ia bagikan, ia juga menyampaikan hal serupa, bahwa hari ini pemerintah telah mengijinkan masjid untuk kegiatan ibadah sehari-hari.