Pemerintah Izinkan Penggunaan Rumah Ibadah, Wagub Jabar: Mari Sholat Awal Waktu Berjamaah di Mesjid

- 11 Juli 2021, 21:04 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. /instagram @uuruzhanul/

PRIANGANTIMURNEWS- Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali direvisi.

Kali ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan masjid untuk kegiatan keagamaan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melalui laman media sosialnya instagramnya @uuruzhanul.

Dalam capsion postingannya ia mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah merevisi aturan pada masa PPKM mengenai tempat ibadah semua agama yang sudah bisa kembali digunakan.

“Selamat malam Baraya, alhamdulillah kabar baik lagi untuk Jawa Barat khususnya bagi seluruh umat beragama.

Baca Juga: Garut Gelap Gulita saat PPKM Darurat , ABG Malah Nongkrong

Pemerintah pusat sudah merevisi aturan pada masa PPKM mengenai tempat ibadah semua agama yang awalnya ditutup sekarang sudah bisa kembali digunakan.

Mari kita manfaatkan kebebasan pemerintah ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulisnya.

Dalam video yang ia bagikan, ia juga menyampaikan hal serupa, bahwa hari ini pemerintah telah mengijinkan masjid untuk kegiatan ibadah sehari-hari.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah