Bagaimana Hukum Bagi Perempuan Sholat Berjamaah di Masjid ? Berikut Penjelasan Ulama dan Dalil Dasarnya

- 22 Agustus 2022, 17:30 WIB
Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Perempuan
Hukum Sholat Berjamaah di Masjid Bagi Perempuan /Umma.id

PRIANGANTIMURNEWS- Sholat merupakan salah satu amal ibadah yang utama bagi umat Islam.

Dalam mendirikan sholat, umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Hal itu karena banyak sekali keutamaan dari sholat berjamaah.

Namun dalam pelaksanaan sholat berjamaah di masjid ini, terdapat beberapa kalangan yang mempermasalahkan jika dilakukan oleh perempuan.

Baca Juga: Cara Mengubah Video YouTube menjadi Lagu, Y2mate DOWNLOAD YOUTUBE MP3

Menurut mereka, perempuan lebih baik melaksanakan sholat di rumah, bukan di masjid.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum sholat berjamaah di masjid bagi perempuan?

Berikut penjelasannya menurut pendapat ulama.

Ulama bersepakat bahwa yang dituntut untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid ialah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu melaksanakan sholat berjamaah di masjid tanpa adanya beban.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube Convert to MP3 dan MP4, YouTube Vidmate Downloader

Sementara bagi perempuan, anak kecil, budak, dan orang-orang yang memiliki uzur tidak dituntut untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Meski demikian, perempuan yang melaksanakan sholat berjamaah di masjid diperbolehkan. Hal itu tidak menjadi masalah bahkan hukumnya boleh dan sah, terutama jika keadaannya aman dari gangguan dan fitnah.

Hal itu sebagaimana penjelasan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah,
"Yang dituntut melaksanakan salat berjemaah, baik tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah, adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu salat berjemaah tanpa beban. Salat berjamaah tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil dan orang-orang yang punya uzur.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi - Lyodra, Andi Rianto dan Masih Trending di YouTube Music

Meski demikian, mereka sah melaksanakan salat berjamaah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menganjurkan adanya salat berjemaah perempuan.

Ulama Hanabilah menetapkan bahwa dimakruhkan bagi perempuan cantik menghadiri salat berjemaah bersama laki-laki karena khawatir ada fitnah, dan dibolehkan bagi lainnya."

Kemudian di antara dalil yang dijadikan sebagai dasar kebolehan perempuan melaksanakan sholat berjamaah di masjid adalah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda, Jika istri-istri kalian minta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Pantai Pangandaran Dengan Pantai Batuhiu Diharap Bisa Membuat Pusat Keramaian Tersebar

Dengan demikian, hukum perempuan sholat berjamaah di masjid boleh dan sah.

Sehingga bagi seorang suami atau siapapun jika memang keadaanya aman dari gangguan dan fitnah, hendaknya tidak melarang istrinya jika ia minta izin untuk pergi melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

Itulah penjelasan ulama dan dalil dasar mengenai hukum sholat berjamaah di masjid bagi perempuan.***

 


Editor: Muh Romli

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah