Mengejutkan Ternyata Seperti Ini Hukum Membeli Mie Setan, Mie Iblis dan Minuman Es Pocong

- 29 Agustus 2022, 10:05 WIB
Foto mie setan/tangkapan layar dari ringtimesbali.pikiran-rakyat.com
Foto mie setan/tangkapan layar dari ringtimesbali.pikiran-rakyat.com /

Begitupun sebaliknya orang tersebut meminum minuman miras akan tetapi karena pemberian namanya bukan nama miras tetapi memberikan nama minuman teh maka orang tersebut tidak berdosa karena niat dan pikiran orang tersebut adalah teh bukan miras.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 29 Agustus 2022,  Laga Perdana Luis Milla Bersama Persib Bandung

Jadi dalam hal pemberian nama pada konteks ini menurut Buya Yahya jika di dalamnya ada makna menipu atau berbohong itu menjadi dosa.

Akan tetapi jika di dalamnya ada unsur bercanda atau guyonan menurut Buya Yahya hendaknya guyonan atau bercanda yang beradab dan berakhlak.

Akan tetapi selagi makanan atau minuman tersebut adalah halal maka tetap halal.

Ketidakbenarannya di saat orang tersebut menyifati sesuatu yang halal dengan sifat yang haram itu yang tidak boleh.

Karena hakikatnya yang menghalalkan yang haram itu tidak lebih besar dosanya dari mengharamkan yang halal.

Hanya saja ini bukan mengenai tahlil menghalalkan tetapi tidak pantaslah makanan yang baik dibilang makanan setan atau iblis.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x