KIP Kuliah 2021, Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya

18 Februari 2021, 16:36 WIB
Screenshot buku panduan web Kemendikbud. /web kemendikbud/

PRIANGANTIMURNEWS- Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) terdapat di jenjang pendidikan mulai SD (Sekolah Dasar) se-derajat, SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-derajat, SMA (Sekolah Menengah Atas) se-derajat dan Perguruan Tinggi.

KIP kuliah resmi dilaksanakan pada awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

Pelaksanaan KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi, Anis Baswedan Jadi Pembicara Forum Time to Act: Susstainable Recovery

Kuota penerimaan KIP Kuliah tahun 2021 sama seperti tahun 2020 yaitu 200 ribu mahasiswa baru.

Agar menjadi penerima KIP Kuliah, inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa baru.

Pertama, Penerima KIP kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus sua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Penjualan Ritel AS Melonjak setelah Masyarakat Mengambil Cek Stimulus yang Diberikan Pemerintah

Kedua, Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTs pada program studi yang telah terakreditasi.

Kemudian, Pendaftaran SIM KIP bisa dilakukan melalui dua cara, Siswa dapat mendaftar secara mandiri, dan Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Inilah Tahapan pendaftaran KIP kuliah tahun 2021.

Baca Juga: Gedung Putih Mengumumkan Rencana untuk Meningkatkan Pengujian COVID-19

Pertama, Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

Kedua, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. Kemudian dilakukan validasi.

Ketiga, setelah validasi berhasil, KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

Keempat, siswa masuk ke dalam SIM KIP untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri).

Baca Juga: Lima Hewan Langka Yang ada di Indonesia, yang Wajib Dijaga dan Dilestarikan Supaya Tidak Punah

Kelima, bagi siswa yang dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Selamat mencoba dan semoga mendapatkan hasil yang diharapkan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler