Kemenkominfo Ungkap 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Cek Daerahmu

30 April 2021, 18:17 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informasi) mengungkapkan 8 kawasan yang diperbolehkan lakukan perjalanan mudik lokal.

Mudik lokal adalah perjalanan keluar kota atau kabupaten yang tidak memiliki jarak yang jauh, artinya tidak memakan waktu lebih dari 3 jam untuk sampai pada tujuan mudik.

Mudik adalah tradisi yang dilakukan oleh orang-orang yang tinggal di perkotaan guna bersilaturahmi dan merayakan Hari raya Idul Fitri bersama keluarga besar.

Kominfo memperbolehkan mudik lokal berdasarkan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No.13 tahun 2021 hanya untuk 8 kawasan.

Baca Juga: Sengketa Dua Pengusaha di Pangandaran Berujung ke Pengadilan untuk Berjuang Mencari Keadilan

8 kawasan tersebut tersebar di seluruh Indonesia khususnya untuk daerah Jabodetak, Yogyakarta, dan Bandung Raya.

Dilansir priangantimurnews.com Pikiran Rakyat dari Instagram kemenkominfo, berikut 8 kawasan (aglomerasi) yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

Pertama, wilayah Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Kedua, wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Harus Dijerat dengan UU Pornografi dan UU IT

Ketiga, wilayah Yogyakarta Raya, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Keempat, wilayah Solo Raya, meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

Kelima, wilayah Gerbang Kertosusila, meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Keenam, wilayah Maminasata, meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Ketujuh, wilayah Kedungsepur, meliputi Kendal, Demak, Semarang, dan Purwodadi.

Kedelapan, wilayah Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 di Bulan Ramadhan

Itulah 8 kawasan yang diperbolehkan melakukan mudik lokal di beberapa wilayah meskipun pemerintah melakukan program larangan mudik.

Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan upaya untuk meminimalisir klaster baru penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta upaya untuk saling menjaga satu sama lainnya, baik diri sendiri dan keluarga besar.

Oleh karena itu, Jika ingin mudik jauh, ditunda terlebih dahulu dan gunakan alternatif untuk mengunjungi saudara terdekat terlebih dahulu, serta gunakan handphone untuk bersilaturahmi secara virtual.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler